Lembaga Masyarakat

Badan Permusyawaratan Desa

23 April 2020

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

eresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/ Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Anggota BPD Desa Gulun yang semula berjumlah 9 orang, kini tinggal 7 orang, dengan mundurnya Bu Surati dan Bapak Suroso dari keanggotaan. Alasan mundurnya Bu Surati adalah karena beliau merupakan istri dari Kepala Desa yang baru, Bapak Sudiyanto. Sedangkan Bapak Suroso mundur berkenaan dengan alasan pribadi. 

Adapun susunan pengurus BPD Desa Gulun adalah sebagai berikut:

No Nama Jabatan
1 Mujianto Ketua
2 Suharjito Wakil
3 Suprapto Anggota
4 Ahmad Dwi Prasetyo Anggota
5 Musri Rahayu Anggota
6 Suroso Anggota
7 Warno Anggota

 

AMAR IBNU WIDODO, S.PD (SEKERTARIS DESA)    AKAT WIBOWO (KAUR KEUANGAN)    ENY SUSILOWATI (KASI PEMERINTAHAN)    LILA ZUBAIDAH (KAMITUWO 1)    TRI RATNA SARI (KAUR PERENCANAAN)    NURUL UTAMI NINGSIH (KAUR UMUM)    GANJARI (KAMITUWO 2)    AGUS TRIWANDOYO (KAMITUWO 4)    FAIZAL NURROHIM (KASI PELAYANAN & KESEJAHTERAAN)    YESSI KUSUMAWATI (KAMITUWO 3)