20 Maret 2020

PELATIHAN PEMULASARAAN JENAZAH DESA GULUN.

Kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang meninggal adalah merawat dan mengurusnya dengan benar serta menyegerakan penguburannya, kecuali ada hal yang memaksa untuk menunda. Adapun hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, artinya apabila disuatu daerah ada seorang meninggal dunia dan sudah ada yang mengurusinya, maka yang lain telah terbebas dari kewajiban dan tidak berdosa, akan tetapi, apabila tidak ada satupun orang yang mau mengurusnya, maka kita semua berdosa.Hal inilah yang mendasari diselenggarakannya kegiatan pelatihan Pemusalaran Jenazah , Jum’at (20/03/2020) di Balai Desa Gulun.  Kepala Desa Gulun Sudiyanto, S.Pd , membuka dimulainya pelatihan Pemusalaran Jenazah yang bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Maospati dan Puskesmas Maospati dengan Narasumber Sudarini dan Hariadi. Sebanyak 8 anggota kader kesehatan lingkungan desa Gulun Bertempat di Balai Desa Gulun, Jum’at 20 Maret 2020, diadakan sosialisasi Pemulasaraan Jenazah yang diadakan oleh Pemerintah Desa Gulun. Tujuan diadakannya sosialisasi tersebut adalah untuk melahirkan ahli di bidang pemulasaraan jenazah. Kegiatan pemulasaraan jenazah yang sebelumnya dipegang oleh Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gulun, kini akan mulai dipercayakan kepada masyarakat. Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini kemungkinan terdengar di sebagaian masyarakat sebagai kegiatan yang sepele, namun bagaimana jadinya jika keluarga yang berduka saat itu tidak menemukan kelompok pemusalaran jenazah  yang dibutuhkan. Pemusalaran jenazah adalah pengetahuan dan keterampilan bagaimana caranya memandikan, mengkafankan, mengsholatkan , dan menguburkan jenazah sesuai dengan yang telah diajarkan di dalam alqur’an dan al-hadits. Selain minimnya anggota masyarakat sebagai generasi penerus pelaksana pemusalaran jenazah, generasi pendahulu sebelumnya selain sudah ada yang meninggal dunia, juga banyak yang sudah uzur ataupun lanjut usia. Perlu kita ketahui bersama bahwa ketika seseorang meninggal maka terdapat lima hal yang harus diperhatikan antara lain berkenaan dengan zakat bagi yang meninggal dunia, hutang piutang kepada orang lain, wasiat apabila pernah berwasiat, biaya perawatan bagi si mayit yang berhak mendapatkan perawatan yang layak, dan pembagian warisan setelah empat hal tersebut telah dilunasi. Oleh karena itu Pemerintah Kelurahan Argasunya melaksanakan  pelatihan pemusalaran jenazah  ini, kegiatan tersebut dipandang sangat penting guna membina kualitas keagamaan yang lebih mendalam di masyarakat. Sekaligus sebagai wahana untuk menciptakan kegiatan kehidupan yang berkualitas dan mandiri, melalui pemenuhan kebutuhan spiritual. Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi peserta selain untuk memudahkan dalam mempelajari dan mempraktikan pelaksanaan pemusalaran jenazah, hal terpenting setelah pelatihan adalah praktek nyata para peserta.
AMAR IBNU WIDODO, S.PD (SEKERTARIS DESA)    AKAT WIBOWO (KAUR KEUANGAN)    ENY SUSILOWATI (KASI PEMERINTAHAN)    LILA ZUBAIDAH (KAMITUWO 1)    TRI RATNA SARI (KAUR PERENCANAAN)    NURUL UTAMI NINGSIH (KAUR UMUM)    GANJARI (KAMITUWO 2)    AGUS TRIWANDOYO (KAMITUWO 4)    FAIZAL NURROHIM (KASI PELAYANAN & KESEJAHTERAAN)    YESSI KUSUMAWATI (KAMITUWO 3)